
- Hubungi Pengda/Pengcab PERBAKIN dan minta Informasi.
- Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota Klub setempat dan memenuhi persyaratan keanggotaan klub.
- Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda akan diproses ke pengda/pengcab PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut:
– Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN
– Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAKIN
– Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
– Pas foto : 4×6 = 4 lembar, 3×4 = 4 lembar
– Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan dengan surat dokter
– Umur minimal 14 tahun (untuk atlet tembak sasaran), dan minimal 21 tahun (untuk atlet berburu) - Untuk Atlet Berburu dan Atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.
- Berkas pengajuan keanggotaan Anda akan dikirim oleh pengda ke PB PERBAKIN.
- Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PB PERBAKIN ditandatangani oleh KETUA UMUM. Tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN sebagai bukti sah anda menjadi anggota PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan dan lain-lain.
Informasi lebih lengkap mengenai prosedur menjadi anggota PERBAKIN bisa melalui PENGPROV/PENGDA atau PENGKOT/PENGCAB setempat.




